Upaya Dibya Tumeka Puputing Yuswa

Selasa, 20 Juli 2010

MUNAKAHAT

*    PENGERTIAN NIKAH
*    Nikah menurut Bahasa : Berasal dari kata “Nakaha”  yang artinya : Berkumpul atau Kawin.
*    Menurut Syara’ : Aqad yang menghalalkan  hubungan antara pria dan wanita yang bukan muhrim untuk membentuk rumah  tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan syari’at Islam.
*    Menurut UUP No.1 Tahun 1974 : Ikatan lahir batin antara  seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga bahagia kekal abadi berdasarkan kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.

Pengikut

Cari Blog Ini

 
Powered by Blogger