PENGERTIAN NIKAH
* Nikah menurut Bahasa : Berasal dari kata “Nakaha” yang artinya : Berkumpul atau Kawin.
* Menurut Syara’ : Aqad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan muhrim untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sesuai dengan syari’at Islam.
* Menurut UUP No.1 Tahun 1974 : Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga bahagia kekal abadi berdasarkan kepada ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.